BBN Jakarta Bakal Naik, Harga Mobil Daihatsu Jadi Lebih Mahal?
- VIVA.co.id/Pius Mali
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan itu akan mulai berlaku pada 11 Desember 2019.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, BBN kendaraan bermotor akan naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga bakal mengenakan denda, apabila penyerahan kendaraan tidak dilakukan dalam waktu 30 hari. Hal itu tertuang dalam pasal 12a, dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik baru maupun bekas pakai.
Lantas, apakah hal itu bakal membuat harga jual mobil menjadi lebih mahal?
Menurut Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, harga dipastikan naik. Sebab, BBN adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen.
“Kalau BBN Kendaraan Bermotor naik diberlakukan, kenaikan itu ditanggung konsumen. Itu kan pajak, jadi mereka harus bayar,” ujarnya di sela-sela acara Terios 7 Wonders yang digelar di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis 14 November 2019.
Meski demikian, wanita yang akrab disapa Amel itu mengaku, hingga kini ADM belum menaikkan harga jual produknya. Sebab, aturan baru berlaku satu bulan lagi.
“Daihatsu belum (naik). Bukan bertahan, kami maunya kalau memang itu (BBN-KB) naik, ya mereka harus bayar. Kalau itu belum naik, kami ngaku-ngaku pajak naik, kami nggak mau,” tuturnya.