Aturan PPnBM Baru Justru Bikin Harga Mobil Naik?
VIVA – Presiden Jokowi belum lama ini menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2019. Isinya mengenai aturan baru soal pengenaan pajak barang mewah pada kendaraan bermotor.
Pada aturan tersebut, beberapa jenis kendaraan dikenakan PPnBM dengan angka yang lebih rendah, dari aturan sebelumnya. Contohnya, sedan dan kendaraan yang menggunakan energi listrik sebagai penggerak.
Jika sebelumnya mobil listrik dan hybrid harus membayar PPnBM yang sama dengan model lain, maka nantinya pembeli hanya dikenakan beberapa persen saja dari harga jual.
Namun, ada model lain yang sebelumnya bebas dari PPnBM, saat PP itu resmi berlaku harus membayar pajak barang mewah sebesar tiga persen. Model yang dimaksud, adalah kendaraan yang masuk dalam segmen low cost green car atau LCGC.
Menurut Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, kenaikan harga kendaraan akan berpengaruh pada turunnya penjualan.
“Pasti ada yang tetap harganya. Ada juga yang naik. Biasanya, kalau harga naik, maka penjualan akan turun,” ujarnya saat ditemui di Tokyo Motor Show 2019, di Jepang belum lama ini.
Terkait kondisi pasar otomotif Indonesia saat ini, wanita yang akrab disapa Amel itu menjelaskan, pada September 2019 angka penjualan retail atau dari diler ke konsumen, mengalami penurunan.
Dengan adanya fakta tersebut, maka total penjualan mobil selama 2019 tidak akan bisa menyamai tahun lalu, yang mencapai angka 1,15 juta unit.
“Ini kan tinggal tiga bulan ya. Jatuh-jatuhnya kalau kami lihat, itu satu juta lebih sedikit,” tuturnya.