Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Pentingnya Sabuk Pengaman

Kecelakaan Suzuki APV di Tol Jagorawi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kecelakaan terjadi di ruas tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi), kilometer 36-600, tepat di pembelah jalur dekat pintu keluar Tol Sentul Selatan, Minggu 15 September 2019. Kejadiannya terjadi sekira pukul 08:30 WIB, melibatkan satu kendaraan, mobil Suzuki APV dengan nomor polisi F 1196 DH.

Spesifikasi dan Harga Motor Harley yang Dipakai Bendum Demokrat

Dalam video yang beredar melalui media sosial memperlihatkan, korban yang diduga dari dalam kabin mobil, tampak bergelimpangan di tengah jalan, baik itu korban luka atau yang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan, pengemudi harus belajar dari kecelakaan maut di tol Jagorawi kemarin, bahwa penggunaan sabuk pengaman sangat penting untuk pengemudi maupun penumpang mobil.

Cerita Bendum Demokrat Renville Antonio Pernah Bilang akan Meninggal Kecelakaan

Jika melihat dari video yang beredar, kata Dia, bisa dipastikan korban kecelakaan Jagorawi yang terlempar ke luar mobil, tidak menggunakan sabuk pengaman. Sehingga, saat terjadi kecelakaan, bukan hal yang mustahil, penumpang menembus kaca dan terpelanting ke jalanan.

Baca juga: Pecah ban belakang, lebih fatal daripada ban depan

Detik-detik Bendum Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan Naik Moge di Situbondo

"Sudah pasti tidak pakai safety belt itu (penumpangnya). Jika melihat video, kan terlihat lima sampai enam orang yang terlempar, itu mereka tidak terikat sabuk," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 16 September 2019.

Jusri mengatakan, meski duduk di bangku tengah maupun belakang, penumpang harus tetap menggunakan sabuk pengaman yang tersedia. Cara ini, dilakukan untuk mencegah penumpang terlempar ke luar kabin saat mobil mengalami kecelakaan.

Sibuk foto-foto kecelakaan Tol Jagorawi.

Saat ini kesadaran menggunakan sabuk pengaman, baru dilakukan oleh pengemudi dan penumpang depan. Hal ini, kata Jusri, memang tidak terlepas dari peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 106 ayat 6 UU tersebut tertulis, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.'

Sabuk pengaman atau seat belt.

"Penumpang belakang ini tidak diakomodir untuk menggunakan sabuk keselamatan. Seharusnya, siapa pun yang ada di dalam mobil, jumlah penumpangnya harus sesuai dengan sabuk pengaman yang terpasang di jok. Enggak boleh lebih," tuturnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin

Fakta Baru soal Sopir Pikap yang Buat Bendum Demokrat Renville Antonio Tewas Kecelakaan

Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Renville Antonio tewas kecelakaan saat mengendarai moge di Situbondo.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025