Pecah Ban saat Ngebut, Truk Nyebrang Pembatas Tol

Ilustrasi ban mobil pecah.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Banyak penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya. Mulai dari pengemudi yang mengantuk, hingga kondisi kendaraan yang tidak layak pakai. Bicara soal komponen, maka rem dan ban adalah dua pemicu utama yang kerap dialami saat kecelakaan terjadi.

Kakorlantas Polri: Tiga Nyawa Hilang Setiap Hari karena Kecelakaan

Seperti yang hari ini terjadi di Tol Jagorawi, sebuah mobil penumpang jenis minibus terbalik dan ringsek karena mengalami pecah ban. Akibat dari peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya menderita luka.

Pecah ban saat melaju di jalan bebas hambatan, juga terjadi baru-baru ini di India. Sebuah truk yang melaju kencang, dikabarkan hilang kendali usai salah satu bannya rusak.

Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Halangi Program Indonesia Emas

Karena keseimbangannya hilang dan kecepatan truk saat kejadian diperkirakan mencapai 100 kilometer per jam, kendaraan besar itu menabrak pembatas dan menyeberang ke jalur berlawanan.

Baca juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Uji Coba Kendaraan Baru Lengkap

Mobil Pikap Ngebut Tabrak 5 Sepeda Motor di Gresik, 2 Orang Tewas

Dilansir dari Rushlane, Minggu 15 September 2019, ada satu kendaraan pribadi yang jalurnya dihalangi oleh truk tersebut. Peristiwa itu terjadi dalam waktu kurang dari dua detik, dan pengemudi mobil Ford sempat melakukan pengereman.

Namun, karena jaraknya terlalu dekat dan truk yang menyeberang datang dari arah berlawanan, maka tabrakan tak bisa dihindari. Untungnya, truk dalam kondisi terguling, sehingga mobil menabrak sisi atas truk.

Semua peristiwa itu terekam dalam kamera dasbor yang dipasang oleh pengemudi mobil. Meski terlihat parah, namun kondisi pengemudi mobil dan sopir truk dikabarkan hanya menderita luka ringan.

Mantan pebalap Hokky Krisdianto meninggal dunia

Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

Mantan pembalap motor nasional Hokky Krisdianto meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas ditengarai melewati marka jalan tidak putus di tikungan.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024