Hore, Polisi Pastikan Mobil Listrik Bebas Tilang Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Mobil listrik akan menjadi tren. Dalam beberapa tahun mendatang, kendaraan-kendaraan tanpa emisi gas buang, direncanakan bisa terlihat di berbagai ruas jalan di Tanah Air, termasuk di Jakarta.
Guna mendukung kebijakan percepatan mobil listrik, kendaraan ramah lingkungan tersebut nantinya akan diizinkan melintas di jalur Ganjil Genap. Hal ini berbeda dengan yang terjadi pada mobil-mobil konvensional, yang ruang geraknya dibatasi sesuai dengan angka terakhir di plat nomornya.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, diizinkannya kendaraan listrik melintasi di ruas jalur ganjil genal karena pemerintah sedang mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan listrik.
"Ya memang didorong. Itu kan bebas emisi, menggunakan listrik," ujarnya seperti dilansir dari VIVAnews, Rabu 11 September 2019.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kata Nasir, mobil listrik tidak akan ditilang bila melintas di kawasan gage. Namun, menurut pengamatan Polisi, saat ini baru segelintir orang yang memiliki mobil listrik di Jakarta. Sehingga, kata Dia, pihaknya akan terus memantau perkembangannya.
"Indonesia sebagai negara konsumsi terbesar dalam kendaraan bermotor ini, diharapkan bisa beralih ke kendaraan listrik. Iya pengecualian, tapi kan kendaraan listrik baru beberapa saja nih diuji coba, tapi untuk dijual secara masal belum ada kan," ucapnya.
Diketahui, saat ini ada 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi lokasi pemberlakuan sistem ganjil genap. Aturan berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum, telah dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.