Upaya Pemerintah Menciptakan Habitat Mobil Listrik di Indonesia

Toyota Prius PHEV
Sumber :
  • VIVA/Krisna Wicaksono

VIVA – Upaya pemerintah menciptakan habitat kendaraan listrik di Indonesia dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, awal Agustus lalu. Isinya, membahas soal Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Tesla dan BYD Berebut Dominasi di Industri Kendaraan Listrik Global

Mobil listrik bukan barang baru di Indonesia. 10 tahun lalu (2009), Toyota menjadi merek pertama
yang bukan sekadar memperkenalkan, tetapi menjual langsung kendaraan elektrifikasi, yang
mengombinasikan mesin konvensional, baterai, dan motor elektrik, disebut Prius Hybrid.

Teknologi hybrid yang sudah proven di dunia, terbukti ampuh menurunkan konsumsi pemakaian bahan bakar. Kendaraan berbasis listrik juga dipercaya menjadi solusi, mengingat polusi udara di Jakarta saat ini sudah berada di level mengkhawatirkan.

Citroen Soroti Ketimpangan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik

Bahkan, Air Quality Index atau indeks kualitas udaranya, pernah menjadi yang terparah beberapa waktu lalu. Itu sebabnya, Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai perlu dikembangkan dengan
cepat.

Baca juga: ?Toyota Siapkan Calya dengan Wajah Baru

Terpopuler: Risiko Mobil Listrik di Kapal, Beratnya Penjualan Kendaraan Tahun Depan

Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif. Berdasarkan materi seminar dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, banyak keuntungan yang didapatkan para pemain industri otomotif, jika mau mengembangkan kendaraan listrik di Indonesia.

Kendaraan listrik yang dimaksud meliputi beberapa teknologi, mulai dari hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), fuel cell (hidrogen), sampai flexy engine.

Salah satunya, adanya keringanan pajak penghasilan badan atau PPh. Berdasarkan Peraturan Menkeu nomor 150 /PMK.010/2018, setiap perusahaan otomotif yang berinvestasi dalam bidang kendaraan listrik, akan dibebaskan dari PPh selama kurun waktu tertentu.

Kehadiran kendaraan yang bisa menekan emisi gas buang itu, juga berpengaruh pada pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Jika sebelumnya besaran pajak diatur berdasarkan kapasitas mesin, kini acuannya adalah emisi yang dihasilkan.

Dalam aturan baru, semua kendaraan yang menggunakan penggerak berupa dinamo listrik dan baterai, akan diberikan keringanan PPnBM, tergantung dari teknologi yang digunakan. Dampaknya, harga kendaraan elektrifikasi bisa lebih murah dari yang ditawarkan saat ini.

Untuk mensukseskan program mobil listrik, pemerintah juga memberikan keringanan pada masyarakat. Pertama, mereka bisa membeli kendaraan listrik secara kredit, dengan bunga 3,8 persen selama enam tahun melalui Bank Rakyat Indonesia.

Kemudian, Perusahaan Listrik Negara juga membebaskan masyarakat yang ingin menambah daya listrik rumah mereka. Para agen pemegang merek kendaraan, juga diminta memberikan bonus alat cas baterai mobil listrik dan gratis asuransi selama satu tahun.

Lewat beragam insentif ini, pemerintah berharap bisa menciptakan habitat untuk berkembangnya segmen kendaraan elektrifikasi di Indonesia, sesuai target pemerintah mencapai porsi produksi 20 persen mobil listrik alias 400.000 unit pada 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya