Mobil Listrik Tesla Bukan Barang Mewah, tapi Bayar Pajaknya Ampun

Mobil listrik Tesla milik anggota DPR, Ahmad Sahroni
Sumber :
  • Instagram @ahmadsahroni88

VIVA – Ada satu hal menarik tentang mobil listrik Tesla yang dijual di Indonesia. Meski didatangkan dari luar negeri, ternyata kendaraan canggih itu tidak dianggap sebagai barang mewah.

BYD Mampu Jual Dua Ribu Unit Mobil Listrik dalam Waktu Sebulan

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan P Roeslani, usai acara forum diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi, di Menara Kadin, Selasa 27 Agustus 2019.

“Saya baru tahu, bahwa sejak 2013, Tesla itu enggak kena PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah). Tapi, tetap kena pajak impor,” ujarnya.

Mobil Listrik VinFast VF 5 Mulai Masuk Garasi Konsumen

Meski demikian, Rosan menjelaskan, pajak yang harus dibayar pemilik mobil buatan Amerika Serikat itu, per tahunnya cukup membuat terkejut. “Pajak per tahunnya itu Rp70 juta,” tuturnya.

Baca juga: Cerita 'Ndeso' Jokowi saat Naik Mobil Mahal

Hadirkan Mobil Listrik yang Siap Dijual di RI, Honda Umbar Promo di GJAW 2024

Sebagai informasi, Kadin menyambut positif hadirnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2019, yang membahas tentang percepatan pengembangan kendaraan berbasis elektrifikasi.

Rosan melihat, potensi dan peluang pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia cukup menjanjikan. Saat ini, kata dia, Industri otomotif Indonesia menjadi sebuah pilar penting dalam sektor manufaktur.

“Kendaraan ramah lingkungan adalah tren global. Terlihat, dari armada mobil listrik yang terus bertumbuh,” tuturnya.

Agar proyek tersebut bisa sukses di Indonesia, Rosan menuturkan, kuncinya ada di insentif. Sebab, pengembangan mobil listrik masih lebih mahal dari mobil konvensional, karena masalah teknologi baterai hingga pajak.

Ketua Umum Kadin, Rosan P Roeslani (kanan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya