Gantung Pengharum Mobil di Spion Bakal Ditilang
- Meghantelpner
VIVA – Agar kabin terasa nyaman, pemilik mobil umumnya memasang pengharum atau pewangi. Letaknya bermacam-macam, ada yang ditempel di dasbor, ada juga yang digantung di kaca spion tengah.
Namun ternyata, menggantung pengharum kabin di kaca spion bisa ditilang oleh polisi. Hal itu terjadi di Inggris, seperti dilansir dari Express, Jumat 23 Agustus 2019.
Alasan adanya penindakan terhadap pewangi di kaca spion, karena benda tersebut dianggap bisa mengganggu pandangan pengemudi ke arah depan.
Saat mobil bergerak, pengharum yang umumnya berukuran tipis itu akan bergoyang tidak beraturan. Hal itu bisa mengalihkan konsentrasi si pengemudi, terutama saat ia harus memantau kondisi lalu lintas yang sangat ramai.
Baca juga: Penantang Innova Resmi Mengaspal, Harga Bersaing
Jika terbukti bersalah, maka si pengemudi bisa dikenakan denda tilang hingga 100 Pound, atau sekitar Rp1,7 juta. Pengemudi yang tidak terima, bisa membawa kasus itu ke pengadilan. Tapi, jika hakim memutuskan bersalah, maka dendanya jadi 10 kali lipat, yakni Rp17 juta.
Selain pengharum kabin, pengemudi juga tidak diperbolehkan menggantung semua jenis benda yang bisa mengganggu konsentrasi. Entah itu hiasan atau aksesori lain, yang biasa dipasang untuk mempercantik penampilan mobil.
Bisa dibayangkan, apabila aturan itu diterapkan di Indonesia. Bisa banyak pemilik mobil yang kena tilang, dan menggugatnya ke pengadilan. (kwo)