Asuransi Belum Pede dengan Mobil Bekas
- VIVA/Pius Mali
VIVA – Setiap orang yang membeli mobil baru dengan cara mengangsur, wajib memasukkan kendaraannya ke dalam perlindungan asuransi. Jenis perlindungan bisa dipilih, dan biaya premi akan dimasukkan ke dalam tagihan kredit bulanan.
Usai kontrak habis atau cicilan selesai, tergantung dari pemilik apakah mereka mau melanjutkan perlindungan tersebut. Namun, umumnya hal itu tidak dilakukan, karena banyak mobil bekas yang ditawarkan tanpa asuransi.
Jaminan perlindungan untuk mobil bekas, kata Direktur Pemasaran Bisnis Ritel PT Asuransi Astra, Gunawan Salim, pasarnya tidak jelas. Itu sebabnya, mereka kesulitan untuk memperlebar bisnis ke dalam bidang asuransi kendaraan bekas.
“Bisnis mobil bekas ngeri-ngeri sedap. Pasarnya enggak ketahuan. Mungkin, dulunya dari leasing, karena dipaksa berasuransi. Selesai leasing, apa dia perpanjang asuransinya? Enggak tahu. Apakah sama sekali enggak diasuransikan? Enggak tahu,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Rabu 21 Agustus 2019.
Baca juga: Mobil Baru Jatah Menteri Nilainya Rp152 Miliar
Atas dasar itu, pihak asuransi hanya berani menjamin kendaraan bekas yang usianya maksimal sembilan tahun. Jika lebih dari itu, mereka anggap risikonya terlalu besar.
“Mobil bekas itu agak susah dideteksi kondisinya. Bukannya kami enggak mau terima. Kami mau, tapi usia kendara dibatasi. maksimal sampai sembilan tahun,” tuturnya.
Meski demikian, Gunawan mengaku bahwa pangsa pasarnya belum besar. Bahkan, ia enggan menyebutkan angka.
“Angkanya kecil. Kalau aku pede (percaya diri), aku akan ngomong angkanya,” ungkap dia. (kwo)