Mobil Hybrid Tak Dapat Akses VIP
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Dukungan pemerintah terhadap kendaraan ramah lingkungan diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019. Regulasi yang dibuat untuk percepatan kendaraan bermotor listrik itu sudah ditandatangani oleh presiden Joko Widodo pekan lalu.
Perpres tersebut menjelaskan, bahwa sebagai komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, maka perlu didorong percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.
Regulasi baru ini tidak menyebutkan tentang kendaraan jenis hybrid. Padahal, selama ini agen pemegang merek (APM) mobil di Tanah Air, lebih banyak pamer kendaraan dengan teknologi tersebut.
Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy mengatakan, pihaknya masih menanti aturan lainnya di level Kementerian atau pemerintah terkait kendaraan ramah lingkungan lainnya.
"Kami masih menunggu bagaimana aturan di bawahnya (Perpres), di level menteri atau pemerintahan lain. Contohnya, yang lagi kami tunggu masalah PPnBM. Kami juga dengar bocorannya di GIIAS kemaren dari kemenkeu. Kemudian, bagaimana aturan untuk produksi," ujarnya di Jakarta, Jumat 16 Agustus 2019.
Meski demikian, kata Anton, TAM sebagai agen resmi Toyota di Tanah Air turut menyambut positif adanya regulasi untuk percepatan kendaraan bermotor listrik dalam wujud Peraturan Presiden tersebut.
"Perpres ini yang kami tunggu, bahwa lebih jelas lagi pemerintah sudah pasti akan mendukung produksi dalam negeri untuk masuk ke dunia elektrifikasi," tuturnya