Jokowi Siapkan Insentif Mobil Murah Berbasis Listrik
- Dok. TAM
VIVA – Mobil murah dan ramah lingkungan, masih menjadi favorit masyarakat Indonesia. Kendaraan yang lebih dikenal dengan sebutan LCGC atau Low Cost Green Car itu, dianggap sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Setiap tahun, LCGC menyumbang sekitar 20-25 persen penjualan mobil secara nasional. Tak heran, apabila pemerintah berencana untuk mengembangkan segmen ini agar peminatnya terus meningkat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang baru saja diteken Presiden Jokowi, dilansir Jumat 16 Agustus 2019, dibahas soal kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Pada pasal 1 ayat 13, disebutkan mengenai KBL berbasis baterai bermerek nasional.
“KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik Indonesia,” tulis pasal tersebut.
Pasal itu mirip dengan pasal 2 ayat 1D Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, yang membahas soal Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), sebutan lain dari LCGC.
“Penggunaan tambahan merek Indonesia, model dan logo yang mencerminkan Indonesia pada KBH2,” demikian isi dari pasal itu.
Dari dua hal itu, berarti program KBH2 jilid dua akan membahas mengenai mobil LCGC yang menggunakan motor listrik dan baterai sebagai penggerak. Disebutkan pula di Perpres, bahwa akan ada insentif tambahan bagi perusahaan yang mau memproduksi mobil tersebut di Indonesia. (ann)