Mobil Listrik Ciptakan Peluang Bisnis Baru
- VIVA/Pius Mali
VIVA – Presiden Joko Widodo mengaku, sudah menandatangani Peraturan Presiden terkait elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Hal itu ia lakukan pada Senin 5 Agustus 2019.
Dalam aturan itu, dibahas soal insentif yang diberikan pemerintah untuk mensukseskan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Salah satunya, adalah soal penghapusan pajak barang mewah untuk mobil yang digerakkan energi setrum.
Dari empat jenis mobil listrik yang ada, dua di antaranya membutuhkan stasiun pengecasan, yang bersumber dari listrik PLN. Yakni, mobil jenis battery electric vehicle dan plug-in hybrid electric vehicle.
“Mobil PHEV itu sangat efisien, pemakaian bahan bakarnya bisa sampai 50 kilometer tiap liter bahan bakar. Tapi, untuk memaksimalkan fungsinya, tetap butuh dicas,” ujar Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Yohannes Nangoi kepada VIVA, Kamis 8 Agustus 2019.
Terkait stasiun pengecasan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Harjanto mengatakan, infrastruktur tersebut menjadi kewajiban pemerintah maupun swasta.
Kerja sama diperlukan, karena menurut Harjanto, industri tidak bisa berkembang tanpa adanya dukungan infrastruktur yang memadai. Oleh sebab itu, pembangunan stasiun pengecasan akan dilakukan oleh kedua belah pihak.
Sementara itu, Nangoi menjelaskan bahwa stasiun pengecasan bisa menjadi peluang bisnis baru. Hal itu, ujar dia, sudah terjadi di luar negeri.
“Charging adalah bisnis yang luar biasa besarnya. Di luar negeri, charging ibarat pom bensin. Kalau pasar mobil listrik sudah terbentuk, banyak yang berlomba-lomba mencari kesempatan,” ungkapnya. (ann)