Pemerintah Buka Keran Impor Mobil Listrik
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tak lama lagi, Indonesia akan masuk ke era elektrifikasi kendaraan. Aturannya saat ini sedang menunggu teken dari Presiden Jokowi.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Presiden atau Perpres tentang mobil listrik tetap akan mengakomodir produk impor secara utuh atau completely built up, selama periode tertentu.
"Untuk tahap awal, diberikan kesempatan untuk lakukan impor dalam bentuk CBU. Tapi, dalam periode tertentu. Karena, dalam waktu tiga tahun sudah diminta untuk kandungan lokal 35 persen," ujarnya di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.
Pemerintah juga melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 tentang produk yang dikenakan pajak barang mewah. Kata Airlangga, hal ini untuk mengantisipasi perkembangan teknologi ke depan, termasuk yang menggunakan hidrogen atau fuel cell.
"Kami berikan waktu kepada industri, 2-3 tahun melakukan investasi. Di dalam Perpres juga diatur TKDN-nya (tingkat komponen dalam negeri), sampai 2023 itu kira-kira 35 persen,” tuturnya.
Berapa besar kuota impor, Airlangga mengaku nanti tergantung dari investasi, yang hanya diberikan kepada investor yang sudah komitmen untuk menanamkan modalnya pada industri mobil listrik.
"Saat ini, sudah ada 3-4 prinsipal sudah menyatakan minat untuk masuk ke kendaraan listrik. Mereka semua targetnya (memulai) untuk 2022," jelasnya.