Pembatasan Kendaraan di Jakarta Diharapkan Tak Berlaku bagi Mobil Kuno
- U-Report
VIVA – Pada 2025, jalanan di Jakarta tidak boleh dilintasi mobil-mobil berusia lebih dari 10 tahun. Larangan ini sudah ada di dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis 1 Agustus 2019. Langkah pembatasan ruang gerak mobil lawas itu dimulai dengan pengetatan uji emisi 2019.
Rencana ini menuai beragam komentar dari agen pemegang merek (APM) mobil di Tanah Air. Salah satunya dari PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), distributor resmi kendaraan merek Land Rover.
Brand Director WAE, Jentri Izhar mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pastinya sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk soal larangan mobil lawas wara-wiri di jalanan Ibu Kota enam tahun mendatang.
"Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi usia kendaraan lebih dari sepuluh tahun," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 3 Agustus 2019.
Meski usia kendaraan akan dibatasi, kata Jentri, diharapkan ada pengecualian untuk mobil klasik atau bahkan memiliki nilai sejarah. Sebab, cukup banyak mobil-mobil tua yang dikoleksi dan dirawat dengan baik oleh pehobi otomotif Tanah Air.
"Dari kami sebagai manufaktur, kami inginnya mobil-mobil kami yang tahan lama dan tahan banting itu bisa tetap dinikmati penggemar Land Rover," ucapnya.
Meski demikian, Jentri mengatakan, WAE akan mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Sebab, pemerintah punya andil besar untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
"Kami serahkan kembali kepada pemerintah untuk memikirkan kepentingan masyarakat lebih luas lagi. Semua kebijakan, pasti ada masanya bagi orang-orang untuk beradaptasi," tuturnya. (ase)