Jumlah Mobil di Jakarta Bakal Dibatasi, Toyota Setuju
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Udara di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari ini. Sebab, kualitasnya masuk dalam kategori tidak sehat.
Bahkan, beberapa hari lalu Jakarta dilaporkan menjadi kota yang polusinya paling parah sedunia (versi Air Visual). Melihat kondisi ini, pemerintah tak tinggal diam.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara, pada Kamis 1 Agustus 2019.
Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut, yakni pelarangan kendaraan pribadi yang berusia di atas sepuluh tahun, untuk beroperasi di wilayah Jakarta pada 2025.
Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, merek otomotif Jepang tersebut menghargai Instruksi Gubernur Jakarta untuk mengontrol tingkat udara segar.
"Kami yakin, pastinya sudah ada kajian terlebih dahulu mengenai hal ini," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat 2 Agustus 2019.
Kebijakan untuk pengendalian udara yang dibuat oleh Pemprov DKI, kata pria yang akrab disapa Soerjo itu, merupakan keputusan yang dirasa sesuai dengan kondisi di Jakarta.
"Sejalan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik melalui mobilitas, dengan memanfaatkan banyak teknologi ramah lingkungan dalam produk kami, untuk mencegah emisi tinggi dan polusi," tuturnya.(yns)