BMW Setop Jualan MPV

BMW 218i Active Tourer
Sumber :
  • Dok: BMW

VIVA – Selain sedan dan sport utility vehicle atau SUV, BMW juga menawarkan produk mobil keluarga Seri 2 Active Tourer dan Gran Tourer. Kedua model tersebut dipasarkan secara global, dan Indonesia termasuk dalam daftarnya.

Tabrak Pikap di Tol Serpong, Sedan BMW Seri 3 Ini Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 2021

Tipe Active Tourer pertama kali diperkenalkan di dunia pada 2014, dan pada tahun berikutnya resmi dijual di Tanah Air. Sementara, peluncuran Gran Tourer secara global dilakukan satu tahun setelahnya.

BMW menaruh harapan besar pada dua model ini. Selain menjadi multi purpose vehicle pertama mereka, baik Active Tourer maupun Gran Tourer menggunakan penggerak roda depan. Sebelumnya, semua mobil BMW selalu memakai penggerak roda belakang.

Viral! Diduga Konvoi Kebut-kebutan, Sedan BMW Tabrak Pikap di Tol Serpong-Balaraja hingga Ringsek Nyaris Tak Berbentuk

Mesin yang digunakan berkapasitas 1.500cc, dan dibekali dengan turbocharger. Tenaga yang dihasilkan mencapai 136 daya kuda dan torsi 220 Newton meter.

BMW 2 Series Active Tourer.

Viral Mobil BMW Lawan Arus dan Tabrak Pengendara Motor di Duren Tiga, Polisi Turun Tangan

Sayangnya, pabrikan asal Jerman itu dikabarkan akan menyetop penjualan kedua model tersebut. Informasi itu dikonfirmasi oleh Wakil Presiden Manajemen Produk BMW, Peter Heinrich.

"Produk ini berhasil menambah jumlah konsumen kami. Tapi, saat ini keduanya tidak berada dalam inti dari merek kami. Kami akan coba memindahkan pasarnya ke SUV,” ujarnya, dilansir dari Bmwblog, Jumat 21 Juni 2019.

Sebagai informasi, Active Tourer dan Gran Tourer menggunakan platform yang sama. Perbedaan ada pada kapasitas penumpang, di mana Gran Tourer mampu diisi hingga tujuh orang.

VIVA sempat menguji kemampuan BMW Active Tourer, beberapa bulan setelah resmi dipasarkan di Indonesia. Anda bisa melihat ulasannya di tautan ini.

Kecelakaan BMW vs Pikap di Tol Serpong

Belajar dari Kecelakaan BMW vs Pikap di Tol Serpong: Pentingnya Patuhi Batas Kecepatan

Saat berada di jalan tol, pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024