Mobil Bekas Terbakar Jarang yang Diperbaiki
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Belasan mobil terbakar di kawasan asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu pagi 22 Mei 2019 . Bagi pemilik mobil yang menggunakan asuransi, tentu hal itu bukan masalah.
Namun, jika biaya perbaikan mencapai 75 persen dari harga mobil, asuransi hanya mengganti dalam bentuk uang tunai. Sebab, kerusakan mobil sudah termasuk kategori TLO (total loss only).
Bagi mobil yang tidak dilindungi asuransi, mau tidak mau pemilik harus menanggung biaya perbaikan sendiri.
Servis Advisor bengkel Honda Pondok Indah, Ali mengaku, selama bekerja di berbagai merek, ia belum pernah menerima perbaikan mobil bekas terbakar. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan mahal.
“Biasany,a asuransi ganti uang tunai. Karena, biayanya mahal. Semua komponen diganti. Interior, kabel-kabel dan bahan plastik meleleh semua. Kecuali bekas banjir, masih aman,” ujarnya kepada VIVA, Senin 22 Mei 2019.
Hal senada disampaikan Diler Technical Support PT Toyota Astra Motor, Didi Ahadi. Dia mengatakan, bisa saja bengkel memperbaiki mobil bekas terbakar, namun biayanya tidak murah.
“Ada saja yang pernah mengajukan. Tapi ketika tahu perkiraan biayanya, mundur. Asuransi juga biasanya TLO. Ada dua proses, yakni pelepasan semua komponen lalu masuk ke body repair, lalu ke general repair,” tuturnya.
“Kalau sasis berubah warna karena terbakar, pasti ganti. Belum proses pengetokan nomor sasis, yang melibatkan kepolisian. Kecuali mobil itu punya sejarah, pasti enggak mau diperbaiki. Biaya perbaikan interior lebih mahal dari mesin,” katanya. (yns)