Bea Cukai Akan Lelang 20 Unit Mobil Subaru
- Subaru
VIVA – Lelang menjadi salah satu cara, untuk memiliki kendaraan bermotor dengan harga terjangkau. Cara ini banyak dimanfaatkan oleh pedagang mobil, maupun pembeli pribadi.Â
Baru-baru ini, beredar surat pengumuman lelang nomor 4/KPU.01/BD.02/2019, tentang lelang eksekusi pajak. Dalam surat, tertulis Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melaksanakan lelang eksekusi sita pajak, yang lokasinya di Denpasar, Bali.
Dari pengumuman tersebut, juga diketahui barang yang akan dilelang berupa 20 unit mobil merek Subaru. Proses lelang bersifat terbuka, serta diselenggarakan pada 15 April 2019.
Kepala Subdirektorat Jenderal Humas Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, peserta lelang harus memiliki akun pada laman lelang.go.id, dan wajib mengikuti semua syarat dan ketentuan yang berlaku.Â
"Untuk lelang 20 mobil Subaru, siapa pun bisa ikut lelang. Akan dilakukan open house untuk melihat kondisi mobilnya," ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 4 April 2019.
Mobil-mobil Subaru yang akan dilelang dalam acara tersebut yakni 13 unit model XV, tiga unit Forester, satu unit Outback, satu unit Legacy, dan dua unit Impreza.
Menariknya, tidak semua unit dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau buku pemilik kendaraan bermotor. Artinya, unit tersebut benar-benar baru.
"Ada beberapa yang merupakan barang dagangan, dan masih baru saat kami sita. Ada juga yang merupakan mobil operasional," tuturnya. (yns)