Jangan Tanya DP Nol Persen ke Diler Mobil
- IIMS 2018
VIVA – Pembelian mobil baru, saat ini banyak dilakukan dengan cara mencicil. Jika memilih cara tersebut, biasanya konsumen harus menyiapkan dana di awal sebagai down payment atau uang muka.
Besaran uang muka yang harus disiapkan untuk pembelian mobil baru, umumnya 20 sampai 30 persen dari harga yang ditawarkan.
Namun, beberapa waktu lalu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan, mengeluarkan aturan baru. Pembelian mobil dengan cara kredit dipermudah, dengan kebijakan DP nol persen.
Chief Executive Auto2000, Martogi Siahaan mengatakan, pembelian mobil baru di diler resmi Toyota dengan aturan DP nol persen, harus melalui perusahaan pembiayaan yang dipilih pelanggan.
"Tergantung pada perusahaan pembiayaannya. Performa dan rating mereka seperti apa, sehingga dapat memberikan itu (DP nol persen) ke konsumen," ujarnya di Jakarta.
Di sisi lain, kata Martogi, tidak semua pembeli mobil baru di tempatnya bisa mendapat fasilitas tersebut. Sebab, penentuan seseorang bisa mendapat kemudahan itu dinilai oleh pihak leasing, bukan wewenang diler yang menjual mobil.
"Jadi, belum tentu juga customer bisa menikmati DP nol persen. Ada saja yang bisa dapat. Tetapi, umumnya konsumen sudah menyiapkan duit untuk uang mukanya," tuturnya. (yns)