Buat Indonesia, Mobil Hybrid Diklaim Lebih Cocok Ketimbang Listrik
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Peraturan Presiden soal kendaraan listrik, akan rampung bulan ini. Penasihat Khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Profesor Dr Satriyo S Brodjonegoro menyebut, Perpres berlaku untuk kendaraan listrik murni, bukan hybrid.
Artinya, mobil hybrid yang saat ini dijual oleh sejumlah produsen, tetap dikenakan pajak dan tidak ada insentif. Contohnya Toyota Camry, Toyota Alphard, BMW i8, Nissan X-Trail, Honda CRZ, dan Lexus ES300.
Menanggapi Perpres tersebut, Vice President of Corporate Communication BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan, tidak akan bisa suatu negara menuju kendaraan ramah lingkungan, jika dimulai dari full listrik.
"Pengalaman BMW di negara lain, memulai dari full listrik sangat sulit. Yang harus kami yakinkan adalah mindset pelanggan, keuntungannya dan kesiapan infrastruktur. Kalau infrastruktur belum memadai, kendaraan full listrik tidak dipilih," ujarnya di Jakarta, Jumat 8 Februari 2019.
Menurutnya, untuk meyakinkan konsumen untuk menuju kendaraan ramah lingkungan, harus dimulai dari hybrid atau plug in hybrid. Konsumen tidak khawatir jika baterai mobil tiba-tiba habis daya, karena bisa menggunakan mesin berbahan bakar sebagai cadangan.
"Jika konsumen sudah merasakan kelebihan mobil dengan penggerak listrik, maka mereka bisa memutuskan untuk pindah ke full listrik. Pendekatan BMW adalah, menggunakan pajak berdasarkan emisi. Jadi, berapa emisi yang dipakai untuk sebuah kendaraan, dan itu digunakan sebagai dasar penentuan pajak," tuturnya.
Menurutnya, jika negara sudah menerapkan aturan pajak berdasarkan emisi, maka akan mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan mobil ramah lingkungan. "Seperti yang dilakukan di Thailand, Malaysia, dan itu bisa menjadi payung dari regulasi kendaraan listrik," kata dia menambahkan. (yns)