Diteken Februari, Ini Skema Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Pertamina Gandeng BMW Luncurkan Dispenser Pengisian Mobil Listrik.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah belakangan terus menggenjot regulasi kendaraan listrik di Tanah Air. Menurut rencana, regulasi yang bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu akan diteken secara resmi pada Februari 2019.

Terpopuler: Risiko Mobil Listrik di Kapal, Beratnya Penjualan Kendaraan Tahun Depan

Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, mengatakan kendaraan bertenaga listrik akan dimudahkan melalui insentif dengan besaran berbeda-beda, tergantung dari tingkat kandungan lokalnya.

“Kalau mau CBU silakan, tapi pajaknya tetap tinggi. Kecuali nasional (buatan lokal) kami kasih insentif, jadi tidak mungkin disalahkan WTO (World Trade Organization),” ujarnya di BSD, Tangerang, Rabu 30 Januari 2019.

Viral Toyota Avanza Listrik Beredar di Jalan Bikin Heboh Warganet

Hal yang jadi pengecualian, lanjut dia, produsen mobil tersebut hanya sekadar impor komponen namun perakitannya tetap dilakukan di Indonesia.

Artinya yang menerapkan CKD (Completely Knock Down) atau IKD (Incompletely Knock Down)  bakal dapat keringanan pajak nol persen.

Sebanyak Ini Jumlah SPKLU yang Disiapkan PLN Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

“Yang merakit di sini komponen masih impor boleh juga tapi hanya pajak nol persen. Makanya kami siapkan (insentif) meski pun banyak pro-kontra, untuk mobil listrik baterai,” tutur dia.

Dalam Perpres tersebut sedianya akan diberikan sejumlah fasilitas. Untuk insentif fiskal di antaranya bea masuk IKD dan CKD, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak. Selain itu, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor dan lain-lain.

Sementara insentif non fiskal, di antaranya pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik, keringanan biaya pengisian di SPLU, pelimpahan hak produksi atas teknologi dan lain-lain.

Sebagai informasi, sejumlah fasilitas tersebut hanya berlaku bagi kendaraan full listrik, bukan untuk hybrid atau plug in hybrid. "Perpres ini hanya mengatur kendaraan listrik berbasis baterai. Yang lain ikut pasar biasa (hybrid)," katanya. (kwo)

Mobil listrik Citroen E-C3

Citroen Soroti Ketimpangan Insentif Mobil Hybrid dan Listrik

Produsen otomotif asal Prancis, Citroen memberikan tanggapan terkait keberadaan insentif yang diberikan pada mobil hybrid di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024