Diteken Februari, Ini Skema Insentif Kendaraan Listrik dari Pemerintah

Pertamina Gandeng BMW Luncurkan Dispenser Pengisian Mobil Listrik.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah belakangan terus menggenjot regulasi kendaraan listrik di Tanah Air. Menurut rencana, regulasi yang bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan itu akan diteken secara resmi pada Februari 2019.

Menagih Janji Chery Bikin Pabrik Sendiri di Indonesia Bukan Numpang di Bekasi

Satriyo S Brodjonegoro, Penasihat Khusus Menko Maritim, mengatakan kendaraan bertenaga listrik akan dimudahkan melalui insentif dengan besaran berbeda-beda, tergantung dari tingkat kandungan lokalnya.

“Kalau mau CBU silakan, tapi pajaknya tetap tinggi. Kecuali nasional (buatan lokal) kami kasih insentif, jadi tidak mungkin disalahkan WTO (World Trade Organization),” ujarnya di BSD, Tangerang, Rabu 30 Januari 2019.

Jangan Panik! Ini Cara Penanganan Mobil Listrik saat Kondisi Banjir

Hal yang jadi pengecualian, lanjut dia, produsen mobil tersebut hanya sekadar impor komponen namun perakitannya tetap dilakukan di Indonesia.

Artinya yang menerapkan CKD (Completely Knock Down) atau IKD (Incompletely Knock Down)  bakal dapat keringanan pajak nol persen.

Beli Mobil Listrik Wuling Bulan Maret 2025 Dapat Bonus Ini

“Yang merakit di sini komponen masih impor boleh juga tapi hanya pajak nol persen. Makanya kami siapkan (insentif) meski pun banyak pro-kontra, untuk mobil listrik baterai,” tutur dia.

Dalam Perpres tersebut sedianya akan diberikan sejumlah fasilitas. Untuk insentif fiskal di antaranya bea masuk IKD dan CKD, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak. Selain itu, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor dan lain-lain.

Sementara insentif non fiskal, di antaranya pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pembebasan pungutan parkir kendaraan bermotor listrik, keringanan biaya pengisian di SPLU, pelimpahan hak produksi atas teknologi dan lain-lain.

Sebagai informasi, sejumlah fasilitas tersebut hanya berlaku bagi kendaraan full listrik, bukan untuk hybrid atau plug in hybrid. "Perpres ini hanya mengatur kendaraan listrik berbasis baterai. Yang lain ikut pasar biasa (hybrid)," katanya. (kwo)

Nikita Mirzani dan mobil barunya

Terpopuler: Sekjen DPR Gak Punya Mobil, Nasib Kendaraan Mewah Nikita Mirzani

Berita tentang Sekjen DPR gak punya mobil dan nasib kendaraan mewah Nikita Mirzani, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2025