Aturan Mobil Listrik Ketok Palu, Toyota Tak Akan Tancap Gas

Logo Toyota
Sumber :
  • Google

VIVA – Kementerian Perindustrian sudah merampungkan aturan yang membahas mengenai kendaraan listrik. Aturan itu kini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Mobil Listrik Toyota bZ4X Bakal Punya Nama Baru

Regulasi yang mengatur soal kendaraan berenergi setrum itu sudah ditunggu-tunggu oleh para pelaku industri otomotif. Termasuk PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia atau TMMIN.

Produsen mobil Toyota di Tanah Air itu saat ini menjadi pemain terbesar di dalam negeri. Sehingga, tidak heran apabila mereka mengaku siap menghadapi era mobil listrik di Indonesia. Meski demikian, hal itu tidak bisa diwujudkan dalam waktu singkat.

2 Rest Area Ini Penting Bagi Pemudik yang Naik Mobil Listrik

“Dari ketok palu sampai siap, kira-kira butuh waktu 4-5 tahun. Harus sudah siap,” ujar Presiden Direktur TMMIN, Warih Andang Tjahjono di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Mobil hibrida Toyota Prius Hybrid

Tesla dan BYD Berebut Dominasi di Industri Kendaraan Listrik Global

Salah satu alasan dibutuhkan waktu yang cukup lama, kata Warih, karena perlu adanya sosialisasi terhadap kendaraan yang diklaim bebas emisi tersebut.

“Masa sosialisasi itu penting. Pada Agustus kemarin, kan kami pinjamkan mobil hybrid ke kalangan universitas. Biar mereka bisa tahu, bisa mencoba langsung. Nanti kalau ada kurang apa, mereka bisa kasih tahu kami,” tuturnya.

Warih mengungkapkan, nantinya sosialisasi itu bisa dikembangkan lagi. Baik dalam hal siapa targetnya maupun bagaimana penerapannya.

“Nanti perlu juga ke masyarakat. Tempatnya bisa di area bandara. Atau di Bali, semacam itu lah,” ungkapnya.

Ilustrasi mengecas mobil listrik di SPKLU

Catat! Ini Lokasi-lokasi Ngecas Mobil Listrik di Rest Area Jalan Tol

Beberapa lokasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik di rest area yang bisa dimanfaatkan saat libur Nataru.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024