Beli Xpander Bekas, Apakah Garansi Masih Berlaku?
- VIVA/Pius Mali
VIVA – Membeli Mitsubishi Xpander kini bukan hanya bisa dilakukan di diler resmi, tetapi juga di showroom mobil bekas. Sebab, mobil keluarga yang baru setahun lebih meramaikan pasar otomotif Tanah Air itu sudah banyak dijajakan oleh pedagang mobil bekas.
Mitsubishi Xpander yang ditawarkan pedagang mobil bekas umumnya baru dipakai kurang dari setahun oleh pemilik pertamanya. Lantas, bisakah pembeli mobil second tersebut memanfaatkan paket servis yang diberikan dari pabrikannya?
Head of Aftersales & CS Operation Group PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, Arlan Marzuki mengatakan, garansi dan paket servis yang disertakan saat membeli mobil baru bisa dipakai oleh pemilik berikutnya selama jangka waktu atau kilometernya masih berlaku.
"Enggak ada masalah karena jaminan yang kami berikan lebih mengikat kepada unitnya, ke mobil Xpander-nya. Jadi pemilik baru tinggal melakukan registrasi ulang di bengkel resmi Mitsubishi," kata Arlan di Jakarta.
Pemilik Mitsubishi Xpander yang membeli mobilnya dengan status tangan kedua, kata Arlan, bisa melakukan registrasi ulang pembaharuan data di bengkel resmi saat melakukan perawatan berkala.
"Begitu dia datang ke bengkel, kan dilihat datanya, nah itu tinggal bilang saja bahwa mobilnya sudah dijual dan dia pembeli barunya. Nah nanti diler yang akan membantu mengubah datanya," ujarnya.
Sehingga, kata dia, paket servis SMART bisa dimanfaatkan kembali oleh pemilik barunya. Selain itu, pendaftaran ulang data diri pembeli Mitsubishi Xpander second hand berguna jika ada informasi yang diberikan oleh MMKSI terkait produk mobil keluarga tujuh penumpang itu.
"Harus registrasi ulang, supaya saat ada reminder program , atau promo segala macam pemilik baru bisa tahu. Biasanya kan itu dikirim lewat e-mail atau nomor handphone," ujar Arlan.