Mobil Mewah Impor Dibatasi, Begini Reaksi Gaikindo

Peluncuran Lamborghini Huracan Performante Spyder di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Pemerintah berencana membatasi impor kendaraan mewah di Indonesia. Salah satu caranya dengan menaikan PPh yang awalnya 2,5 sampai 7,5 persen menjadi 10 persen, termasuk untuk mobil mewah.

Profil Bisnis Bos Rental Mobil yang Jadi Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang

Menanggapi hal tersebut, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D. Sugiarto mengatakan, pihaknya mendukung keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk membatasi impor, termasuk di dalamnya mobil mewah.

"Langkah pemerintah saat ini untuk menaikkan pajak komoditi mewah sudah tepat," ujar Jongkie kepada VIVA, Jumat 14 September 2018.

Mobil Paling Mahal Koruptor Helena Lim yang Siap Dikembalikan Negara

Meski mendukung pembatasan impor kendaraan mewah, Jongkie mengatakan, kategori kendaraan mewah sebaiknya tidak hanya didasari oleh kapasitas mesin, tetapi juga dilihat juga dari harga jualnya.

"Cuma harus ditetapkan kriterianya, karena cc (kapasitas) mesin saat ini sudah tidak bisa dijadikan ukuran mewah. Mobil dengan cc kecil bisa memperoleh engine power yang besar dan harga mobilnya bisa mahal. Begitu juga sebaliknya, mobil dengan cc mesin besar tapi harganya mobilnya murah," kata Jongkie.

Korupsi Timah, Hakim Minta Koleksi Mobil Mewah Helena Lim Dikembalikan

Jongkie mengatakan, pembatasan impor mobil mewah ini juga tidak berpengaruh pada penjualan mobil di Tanah Air.

"Tidak ada pengaruh ke industri atau penjualan otomotif nasional karena pasarnya sangat kecil," kata Jongkie.

Porsche Cayenne 2022

Ini Deretan Mobil yang Harganya Bakal Naik

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang hanya diberlakukan untuk barang mewah termasuk kendaraan berm

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025