PPh Impor Naik, Harga Mobil Ini Lebih Mahal Rp700 Juta
- VIVA/Purna Karyanto
VIVA – Beragam strategi dilakukan pemerintah untuk menekan defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya, melarang impor barang-barang mewah, termasuk kendaraan berharga mahal.
Hal itu disampaikan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika. Dia mengatakan, untuk sementara impor mobil mewah di atas 3.000 cc sudah dihentikan.
“Sekarang itu pembatasannya untuk yang mewah, benar-benar kami hentikan. Berlakunya itu mulai rupiah terkoreksi, sudah dua bulan yang lalu. Jadi, dikendalikan dulu,” ujarnya di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Menurutnya, dengan keadaan ekonomi yang ada saat ini, mobil mewah itu bukan kebutuhan pokok. Jika memerlukan alat transportasi, lebih baik menggunakan produk buatan dalam negeri. Karena, saat ini sudah banyak produsen mobil yang melokalkan produknya.
Setelah impor dilarang, ternyata pemerintah juga ingin menaikkan Pajak Penghasilan atau PPh impor. ?Kementerian Keuangan mengumumkan, bahwa PPh mobil mewah naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Saat dikonfirmasi VIVA, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim mengaku sangat terkejut dengan kenaikkan PPh yang diputuskan oleh Kemenkeu. Karena, harga mobil mewah akan semakin mahal di Indonesia.
“Misalnya Aston Martin Vanquish S Ultimate, dibanderol Rp14 miliar (off the road). Dengan kenaikkan PPh itu, harganya naik Rp700 jutaan,” tuturnya.