DP Mobil Nol Persen Banyak Syaratnya
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan berencana merevisi aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Dalam aturan baru tersebut, masyarakat akan sangat mudah memiliki mobil, karena tidak perlu membayar uang muka atau down payment.
Terkait dengan rencana tersebut, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales Divisi Roda Empat, Donny Saputra mengatakan, hasilnya akan bagus kalau dikelola dengan benar. Tapi, tidak mudah mewujudkan DP nol persen, karena banyak syarat yang harus dipenuhi perusahaan.
“Setahu saya, OJK Nomor 47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan, minimal DP adalah lima persen, bukan nol persen,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 23 Agustus 2018.
Donny menjelaskan, berkaitan dengan wacana OJK menerapkan DP sampai dengan nol persen, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kredit bermasalah, atau dalam istilah ekonomi disebut dengan NPL/NPF (non performing loan/non performing financing).
Hal itu sangat penting, karena berkaitan dengan kemampuan konsumen dalam melakukan pembayaran cicilan per bulan.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah harus memenuhi kondisi khusus, contohnya program kepemilikan kendaraan bermotor yang diadakan perusahaan untuk para karyawannya.
“Apabila sudah diwacanakan, rekan-rekan di OJK sudah melakukan kajian yang mendalam. Apabila hal tersebut bisa dikelola dengan baik, akan menjadi salah satu pendorong pasar otomotif,” tutur Donny. (ren)