Mobil Listrik di RI Bakal Diatur agar Punya Suara

Mobil listrik
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menggodok aturan soal mobil listrik agar lulus uji di Indonesia. Di antaranya soal perlunya mobil listrik memiliki suara minimal 20 desibel.

Penting! Agar Baterai Kendaraan Listrik Lebih Awet Disarankan Lakukan Hal Ini

Hal ini dianggap penting demi keamanan di jalan raya saat digunakan. Ketentuan suara mobil listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5.

Regulasi baru ini sedianya bakal jadi acuan suara mobil listrik. Bunyi yang dihasilkan oleh kendaraan listrik tidak boleh menyerupai suara musik, suara hewan, sirene hingga klakson.

Lisa Blackpink Tiba di Jakarta Dijemput Pakai Mobil Listrik Paling Mahal

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyambut positif.

"Setiap aturan itu pasti ada tujuannya. Mobil tanpa suara itu sangat berbahaya karena orang Indonesia kadang suka tidak kedengaran. Beberapa merek lain pun ada yang pakai speaker untuk suaranya. Kalau saya tidak salah, BMW i8 juga pakai speaker. Jadi ketika digas ada suaranya," kata Nangoi saat ditemui wartawan di Jakarta.

Hyundai: Pengguna EV Tak Terlalu Pikirkan Harga Jual Kembali

Ditegaskan Nangoi, suara pada mobil listrik memang sangat diperlukan. Tujuannya supaya tidak terjadi tabrakan atau hal-hal negatif lainnya. "Jadi saya rasa ini positif. Untuk implementasinya seperti apa saya belum tahu."

Dia tidak bisa membayangkan jika pemerintah tak turut mengatur soal suara pada mobil listrik, di mana mobil listrik terkenal tak punya suara. Risiko kecelakaan di jalan tentu makin besar.

"Saya tadi pakai plug-in, oke mobilnya tidak ada suara. Tapi kadang ini bahaya karena orang Indonesia kurang aware," katanya.

Rencananya pihak produsen bakal menentukan perangkat yang dibutuhkan, bisa melalui speaker atau teknologi lain. Pemerintah dalam hal ini pembuat regulasi tidak menentukan bagaimana cara produsen membuat produk kendaraan listrik agar mengeluarkan suara. (ren)

Bocoran mobil listrik Hyundai Ioniq 9

Bocoran Mobil SUV Listrik Hyundai, Bisa Bawa 7-penumpang dan Bagasinya Luas

Masih ada beberapa produk baru yang akan mereka luncurkan dari E-GMP, salah satu yang paling terbaru adalah SUV listrik baru Hyundai yang bisa menampung 7-penumpang, dan

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024