Bikin SIM Harus Tes Psikologi, Berikut Daftar Biayanya
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Tes psikologi bakal menjadi salah satu syarat saat hendak membuat surat izin mengemudi atau SIM baru, baik untuk pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor.
Rencana tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mendapatkan syarat tersebut? Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, biaya untuk ujian psikologi ditentukan oleh lembaga yang ditunjuk.
"Secara teknis, biaya bisa tanyakan saja langsung ke lembaga psikologi profesional ya. Takutnya saya nanti rilis, tapi ternyata tarifnya berbeda, ya enggak bisa karena kan ini di luar lingkup saya," kata Fahri kepada VIVA, Jumat 22 Juni 2018.
Berkaitan dengan tarif, psikolog dari Biro Psikologi Andi Arta, Adi Sasongko mengatakan, biaya untuk ujian psikologi sebesar Rp35 ribu.
"Untuk biayanya, kebijakan yang diinformasikan ke saya itu Rp35 ribu untuk fasilitas golongan SIM A,B dan C. Untuk baru dan perpanjangan, sama saja," kata Adi.
Adi menuturkan, untuk soal ujian psikologi yang akan diikuti dibagi dalam dua golongan, yakni untuk pemohon SIM baru dan pemohon SIM perpanjangan. Untuk pemohon SIM baru akan diberikan 24 soal, sementara yang perpanjangan sekitar 18 soal tes psikologi.
"Standarisasi ujiannya dibedakan jadi dua, yakni pemohon baru dan perpanjangan. Nanti kami keluarkan sertifikat yang sesuai dengan SIM yang diajukan," kata dia.