Truk Dibatasi Lewat Tol, Ekonomi dan Otomotif Terganggu
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ akan mengatur perjalanan truk di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Nantinya truk dilarang lewat jalan tol dan akan berlaku pada 12 Maret 2018 mulai dari jam 06.00 WIB sampai 09.000 WIB pada hari kerja. Truk yang dilarang lewat jalan tol itu mulai dari golongan III, IV, dan V.
Terkait hal tersebut, Sales and Marketing Director PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors, Duljatmono, menilai peraturan itu akan merugikan pengusaha.
“Kalau pebisnis merasa terhambat, berarti terganggu ekonominya. Tapi kalau dari produsen (KTB) kami menyediakan produk sesuai dengan masyarakat sekarang saja. Artinya jika pengusaha tidak berkembang, maka dampaknya ke demand otomotif,” ujarnya di Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Maret 2018.
Menurutnya, permasalahan ini harus dianalisis lebih mendalam oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) bersama pengusaha dan pemangku kepentingan yang terkait. Karena, waktu pembatasannya saja belum ada dan sampai kapan pembatasan ini tidak detail.
“Berarti pengusaha harus mencari cara, misalnya pengiriman barang didahulukan, tapi tidak semua barang bisa seperti itu. Kebutuhan pokok tidak bisa ditahan atau ditimbun. Misalnya sayur mayur akan busuk kalau ditunda,” tuturnya. (ase)