Isuzu: Enggak Boleh Dengar Musik di Mobil, Alasannya Apa?

Contoh retak pada dasbor mobil.
Sumber :
  • Jeffry Yanto/VIVA.co.id

VIVA – Mendengarkan musik saat mengendarai mobil sudah menjadi kebiasaan yang tidak bisa terpisahkan. Tapi Polri menilai aktivitas itu menjadi salah satu faktor yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat berkendara.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Merespons sikap Polri itu, masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang akan menindak pengendara jika ketahuan mendengarkan musik atau radio. Executive Advisor PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Edy J. Oekasah angkat bicara.  

Kata dia, jika mendengarkan musik sampai mengganggu konsentrasi sehingga tidak tahu kondisi di luar mobil atau banyak sound rounding, mungkin larangan itu boleh. Kasus itu misalnya saat ada mobil nyalip atau truk yang besar, kalau menginjak sepeda motor saja enggak berasa.

Siaran Berkualitas Jembatan Menuju Indonesia Emas

“Makanya konteks enggak boleh dengerin musik itu apa, pakai headset atau volume yang terlalu kencang. Soalnya kalau terlalu kencang volume musik takutnya klakson juga enggak kedengeran,” ujarnya kepada VIVA di acara Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo, JCC Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Maret 2018.

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

Ilmuwan Penasaran sama Sinyal dari Luar Angkasa

Menurutnya, peraturan itu bukan mengarah ke mobil yang tidak boleh memiliki sistem hiburan. Tapi tepatnya, pengendara yang enggak boleh mendengarkan musik dengan volume yang terlalu kencang, sehingga mengganggu konsentrasi. Namun hal tersebut harus didefinisikan kembali.

“Karena bisa diukur dari desibel volume, sehingga kita masih mendengar suara yang terjadi di luar mobil. Di truk saja ada sistem hiburan. Mobil zaman sekarang mana ada sih yang enggak punya head unit, pasti ada single din minimal yang bisa pakai USB,” tuturnya. (ase)

Ilustrasi siaran radio.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

Buku tersebut mengisahkan perjalanan panjang industri radio swasta di Indonesia, mulai dari akhir tahun 1970-an, 1980-an, hingga 1990-an.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024