Dengar Radio Bakal Kena Tilang, Polisi Dinilai Mengada-ada

Radio pada mobil.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas. Terkait hal tersebut, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menolak keras.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

Ketua KKI, David Tobing, bahkan menyebut aturan itu mengada-ada dan meminta agar pihak Kepolisian mengklarifikasi pernyataan tersebut. Menurut David, dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas musik bukan jadi salah satu larangan tegas dalam mengemudi.

Seperti diketahui yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Ilustrasi polisi tilang kendaraan yang melanggar.

Polisi melakukan tindak tilang pada pengendara. Foto: Dok VIVA

Siaran Berkualitas Jembatan Menuju Indonesia Emas

Selain itu, kata David, yang menghilangkan konsentrasi itu meminum-minuman alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan. Kata David, dengan mengacu Pasal 106 ayat 1 maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas.

"Karena tidak ada satu pun kata atau frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan. Dalam pasal tersebut yang jelas-jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan," ujarnya menegaskan, Jumat 2 Maret 2018.

Ketidakpastian Hukum

David juga menyayangkan pernyataan polisi yang mendasari larangan mendengarkan musik hanya berdasarkan survei. Sementara tidak disebutkan metode surveinya, jangka waktu survei, wilayah survei dan melibatkan berapa banyak responden.

"Kalau memang mau membuat larangan seharusnya dengan produk aturan yang resmi dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku. Kalau mendengarkan musik dilarang, harus jelas dasar berpijaknya. Belum ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi  bahwa  mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi," tuturnya.

Contoh retak pada dasbor mobil.

Dasbor mobil. Foto: Dok VIVA.

David menambahkan pentingnya aturan tersebut dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak. "Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang akibat ketidakjelasan aturan."

"Kami keberatan dan meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengklarifikasi larangan mendengarkan musik sambil mengemudi agar tidak menimbulkan penafsiran yang salah atas UU Lalu Lintas."

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pengendara Dengar Radio, Apa Alasannya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya