Polisi Bakal Tilang Pengendara Dengar Radio, Apa Alasannya

Ilustrasi mobil.
Sumber :
  • Pixabay/jjnanni

VIVA – Saat ini masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang bakal melakukan penindakan pada pengendara sambil dengarkan musik atau radio saat berkendara. Bukan cuma pengemudi roda empat, namun aturan ini juga akan diberlakukan pada pengemudi roda dua.

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebut, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyanto kepada VIVA, Jumat, 2 Maret 2018.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

Perilaku yang dimaksud, kata dia, seperti menggunakan telepon genggam, penggunaan alkohol, narkotika, termasuk mendengarkan musik saat mobil berjalan.

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

Polisi Gelar Operasi Zebra Mulai Hari Ini, Pelanggaran Apa yang Diincar?

Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Operasi Zebra Jaya 2024 rampung. Total ada 92.300 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2024 digelar. Jika dirinci, total ada 50.900 p

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024