Polisi Bakal Tilang Pengendara Dengar Radio, Apa Alasannya

Ilustrasi mobil.
Sumber :
  • Pixabay/jjnanni

VIVA – Saat ini masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang bakal melakukan penindakan pada pengendara sambil dengarkan musik atau radio saat berkendara. Bukan cuma pengemudi roda empat, namun aturan ini juga akan diberlakukan pada pengemudi roda dua.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebut, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyanto kepada VIVA, Jumat, 2 Maret 2018.

Tidak Memberi Jalan ke Ambulans, Pengemudi Ditilang dan SIM Dicabut

Perilaku yang dimaksud, kata dia, seperti menggunakan telepon genggam, penggunaan alkohol, narkotika, termasuk mendengarkan musik saat mobil berjalan.

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya.

Ilustrasi razia kendaraan bermotor

Tiga Hal Sepele yang Bisa Pemotor Kena Tilang

Melalui unggahan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajak seluruh pengendara untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas, termasuk hal-hal yang terlihat sepele

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024