Polisi Bakal Tilang Pengendara Dengar Radio, Apa Alasannya

Ilustrasi mobil.
Sumber :
  • Pixabay/jjnanni

VIVA – Saat ini masyarakat ramai memperbincangkan rencana polisi yang bakal melakukan penindakan pada pengendara sambil dengarkan musik atau radio saat berkendara. Bukan cuma pengemudi roda empat, namun aturan ini juga akan diberlakukan pada pengemudi roda dua.

Bikin Deg-degan, Polisi Bisa Tilang Diam-diam

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, sudah ada payung hukum yang bisa jadi sandaran polisi untuk menindak. Yakni Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal itu menyebut, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. "Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Budiyanto kepada VIVA, Jumat, 2 Maret 2018.

Catat! 10 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Elektronik yang Dikirim via WA

Perilaku yang dimaksud, kata dia, seperti menggunakan telepon genggam, penggunaan alkohol, narkotika, termasuk mendengarkan musik saat mobil berjalan.

"Karena apabila mengendarai kendaraan bermotor tidak konsentrasi dapat berpotensi pada masalah-masalah kecelakaan lalu lintas," katanya lagi.

NEW! TILANG SISTEM POIN BERLAKU 2025

Lantas bagaimana dengan merokok? “Silakan masyarakat menilai, mengganggu konsentrasi atau tidak?” katanya.

Ilustrasi pengendara motor melawan arus

Tanpa Tilang Manual, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar Polisi lewat Cakra Presisi

Ditlantas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual dan mulai mengganti dengan sistem Cakra Presisi pada Januari 2025. Ada 10 pelanggaran yang dibidik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025