Gara-gara Mobil Listrik, UU Lalu Lintas Bakal Berubah
- ANTARA Foto/Sigid Kurniawan
VIVA – Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, termasuk soal kelengkapannya.
Pasal 57 ayat 3 menyebutkan, kelengkapan standar mobil meliputi sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka baut pelek, dan ban cadangan.
Jika mobil tidak dilengkapi ban cadangan, maka pengemudi bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Aturan tersebut akan menjadi masalah, saat nanti kendaraan listrik dipasarkan di Indonesia. Sebab, tidak tersedia ruang yang cukup untuk menempatkan ban serep, karena ruangnya dipakai untuk baterai,
Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian berencana mengubah undang-undang lalu lintas yang ada saat ini. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
"Dengan melihat adanya electric vehicle (EV), standar-standar akan berubah. Sebagai contoh, EV menggunakan bodi bawah sebagai tempat baterai dan tidak menggunakan ban serep," ujarnya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
"Kalau lihat aturan yang sekarang ada di Korlantas (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI), kalau tidak pakai ban pengganti ditangkap (didenda). Ini harus diregulasi," tuturnya menambahkan.
Begitu juga dengan mobil semi otonom jika masuk Indonesia, pasti perlu mengubah UU lalu lintas yang sudah ada.
Sebab, dalam pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan kosentrasi, dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.
"Generasi baru dari mobil otonom enggak mengenal setir kiri dan kanan lagi. Kalau sekarang tangan enggak di setir, ditangkap polisi," kata Airlangga.