Digugat Konsumen Rp1 Miliar, Honda: Hanya Salah Komunikasi
- Krisna Wicaksono/VIVA.co.id
VIVA – PT Honda Prospect Motor beberapa waktu lalu mendapat keluhan dari salah satu konsumen. Perusahaan tersebut digugat oleh Eko Agus Sistiaji, pemilik Honda Civic Turbo bernomor polisi B 171 DJI.
Civic Turbo yang dibeli Eko pada 2 Maret 2017 lalu tersebut mesinnya mati total secara tiba-tiba saat digunakan jalan. Direktur Pemasaran dan Layanan Purna Jual HPM, Jonfis Fandy mengaku, masalah tersebut telah menemui titik temu.
"Masalah kemarin, (hasilnya) tunggu beberapa hari lagi ya. Masalah sudah selesai, sudah ketemu dengan konsumennya. Hanya miss komunikasi," kata Jonfis di Kamojang, Garut, Jawa Barat, Rabu 14 Februari 2018.
Dia mengatakan, HPM telah melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut. Hasilnya sudah diketahui, namun Jonfis enggan membeberkannya.
"Meski sudah dianalisis, kami belum bisa kasih tahu hasil tepatnya. Prosesnya biasa, harus dianalisis. Konsumen kemarin enggak puas non teknisnya, tapi sudah selesai," tuturnya.
Kata Jonfis, dalam proses kajian, ada sedikit persoalan. Mesin yang akan diperiksa sudah rusak. Sehingga, pihak Honda mengalami kesulitan.
"Mesinnya kan juga rusak. Mesin rusak itu mau dicek susah kan. Beda dengan mesin yang mogok. Karena ini sudah rusak, jadi enggak gampang," kata dia.
Civic Turbo yang dibeli Eko mengalami kerusakan beberapa waktu lalu. Saat dibawa ke bengkel, tanpa alasan yang jelas pihak bengkel resmi mengganti mesin dengan yang baru.
Tak terima, Eko membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Dalam tuntutannya, ia meminta HPM mengganti mobil dengan spesifikasi yang sama, dan membayar sisa angsuran sebesar Rp277 juta.
Lalu, HPM juga dituntut membayar kerugian sebesar Rp5 juta dan kerugian imateril sebesar Rp960 juta. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 1 Februari 2018.