Gaikindo: Hanya Akan Ada Dua Kategori Mobil di Indonesia

Nissan Grand Livina Special Version
Sumber :
  • Jeffry Yanto/VIVA.co.id

VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengusulkan agar pemerintah melakukan harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor. Upaya itu dimaksudkan agar seluruh segmen mobil yang ada bertumbuh beriringan.

Hanya 2 Merek Motor yang Hadir di GIIAS 2021, Apa Saja?

Sebelum mengusulkan harmonisasi tarif pajak ke pemerintah, Gaikindo telah menggandeng Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia untuk melakukan berbagai kajian.

Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto mengatakan, setidaknya ada empat hal besar yang dikaji oleh LPEM UI. Pertama, mengenai pajak emisi. Di situ akan dikaji bagaimana struktur tarif pajak dari kandungan emisi kendaraan.

Pameran GIIAS 2021 Diundur, Ini Jadwal Barunya

"Yang kedua masalah LCGC (low cost green car) yang selama ini PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) di-nol-kan. Nah, nanti ada studinya itu," kata Jongkie kepada wartawan di Jakarta.

Kemudian, LPEM UI juga sedang mengkaji struktur tarif mobil hybrid, plug in hybrid hingga bertenaga listrik. Mengingat, Indonesia segera menuju pada era kendaraan listrik pada 2025.

Pameran GIIAS 2021 Siap Digelar, Segini Luas Areanya

"Lalu, masalah bentuk kendaraan. Hari ini masih ada pembagian kendaraan, ada sedan, MPV, SUV, dan lain-lain. Kami usulkan hanya ada dua kategori. Kategori kendaraan di atas 10 penumpang dan di bawah 10 penumpang. Karena aturan internasional seperti itu, kami mau mengarah ke sana," ujarnya.

Dia mengatakan, kajian tersebut telah dikirim ke pemerintah pada 12 Desember 2017, dengan demikian Jongkie berharap agar pemerintah dapat memberi keputusan agar industri otomotif tetap berkembang sesuai harapan.

"Kami harapkan masukan pemerintah meningkat sesuai target, 10 persen kalau bisa bahkan melebihi dari harmonisasi itu," kata dia.

Gerbang tol Cikampek Utama. (Foto ilustrasi)

Libur Nataru, Ngebut di Jalan Tol ini Siap-siap Ditilang

Di jalan tol ini, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau, yakni pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kelebihan muatan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2022