Naik Motor Sembari Merokok, Siap-siap Dipenjara
- Pixabay/karosieben
VIVA – Sampai saat ini, masih terlihat pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara di jalan. Tindakan itu jelas mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang nekat merokok saat mengendalikan motor dimungkinkan untuk ditindak petugas kepolisian.
"Iya, bisa ditindak. Dalam tata cara berlalu lintas, seseorang harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan kegiatan yang memengaruhi konsentrasi, termasuk merokok," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.
Kata dia, bila pengendara melanggar aturan tersebut, maka polisi tak segan-segan bisa menindak dengan aturan yang telah dibuat, yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.
"Bisa dikenakan pasal 283. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya. (ase)