Naik Motor Sembari Merokok, Siap-siap Dipenjara

Ilustrasi merokok.
Sumber :
  • Pixabay/karosieben

VIVA – Sampai saat ini, masih terlihat pengendara sepeda motor yang merokok saat berkendara di jalan. Tindakan itu jelas mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Video Kecelakaan Motor di Persimpangan Jalan, Jangan Asal Tancap Gas

Pasal 106 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang nekat merokok saat mengendalikan motor dimungkinkan untuk ditindak petugas kepolisian.

Berteduh di Bawah Jembatan Melanggar Hukum, Siap-siap Kena Tilang

"Iya, bisa ditindak. Dalam tata cara berlalu lintas, seseorang harus dalam keadaan wajar dan konsentrasi. Tidak boleh melakukan kegiatan yang memengaruhi konsentrasi, termasuk merokok," kata Budiyanto saat dihubungi VIVA.

Kata dia, bila pengendara melanggar aturan tersebut, maka polisi tak segan-segan bisa menindak dengan aturan yang telah dibuat, yakni berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ.

Mobil Pikap Ngebut Tabrak 5 Sepeda Motor di Gresik, 2 Orang Tewas

"Bisa dikenakan pasal 283. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," ujarnya. (ase)

Kelakuan iseng pemuda bikin pemotor celaka

Bikin Warganet Geram, Aksi Iseng Dua Pemuda Ini Bikin Pemotor Celaka

Dikutip VIVA dari laman Instagram @Dashcamindonesia pada Senin, 23 Desember 2024, dua orang pemuda tersebut menaruh dengan sengaja sebuah tangga di jalanan.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024