Harga Mobil Naik Terus, Ternyata Ada Aturannya
- Herdi Muhardi/VIVA.co.id
VIVA – Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan harga kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan dan juga bea balik nama atau BBN.
Koordinator Unit Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI, Robert Tobing mengatakan, pajak kendaraan bermotor dikoreksi setiap tahun.
"Banyak alasannya pajak dikoreksi tiap tahun," kata Robert kepada VIVA di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.
Salah satu alasannya yakni untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Dengan biaya pajak dan bea balik nama yang tinggi, masyarakat akan mempertimbangkan untuk memiliki kendaraan.
BPRD, kata dia, bahkan mengusulkan agar BBN kendaraan di Ibu Kota naik menjadi 15 persen, dari sebelumnya yang sebesar 10 persen. Jumlah ini mengikuti aturan yang ada di Jawa Timur.
"Tapi ini masih digodok, belum final. Kami mengajukan 15 persen, karena di Jawa Timur sudah 15 persen, Jawa Barat sudah 12,5 persen. Tergantung pertimbangan DPRD seperti apa nantinya," kata dia.
Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Berdasarkan pasal 6 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
Pada Pasal 6 ayat 5 berbunyi, dalam hal harga pasaran umum suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, nilai jual kendaraan bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor.
Pertama, harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan atau satuan tenaga yang sama. Kedua, penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
Ketiga, harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama. Keempat, harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
Kelima, harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor. Keenam, harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis, dan harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB.
Perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan ditetapkan Menteri Dalam Negeri, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
Perhitungan dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud, ditinjau kembali setiap tahun. (ase)