Sabtu Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan DKI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota untuk segera memanfaatkan program pemutihan sanksi pajak kendaraan, yang diberlakukan sampai 23 Desember 2017 besok.
Selain pemutihan sanksi pajak kendaraan, BPRD DKI juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi, bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama atau membayar bea balik nama kendaraan.
"Terakhir 23 Desember besok," kata Kepala Koordinator Samsat Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta, Robert L Tobing kepada VIVA.
Menurut Robert, jika pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat dari tanggal yang telah ditentukan, maka sanksi bakal berlaku kembali.
Untuk itu, ia mengimbau agar pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk memanfaatkan program itu sebaik-baiknya. (mus)