Awas, Jangan Asal Belok Kiri di Persimpangan

Larangan belok kiri
Sumber :
  • jakarta.go,id

VIVA – Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih tidak mengetahui bahwa ada aturan khusus soal belok kiri di persimpangan. Hal itu diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Viral Polisi Menilang Seorang Profesor Hukum Berujung Diceramahi

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peraturan tentang larangan langsung belok kiri diatur dalam Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu dijelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

150 Polantas Tangerang Diterjunkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023

"Itu sudah diatur di dalam tata cara berlalu lintas pasal 112 ayat 3," kata Budi kepada VIVA di Jakarta.

Kata dia, bila pengendara kendaraan bermotor langsung berbelok ke kiri di persimpangan jalan tanpa ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka bisa dikenakan sanksi, sebagaimana yang ada di Pasal 287 UU LLAJ.

Demi Kenyamanan, Denda Pakai Knalpot Bising Jadi Rp14 Jutaan

"Bisa kena sanksi, berarti melanggar rambu-rambu atau isyarat lalu lintas. Melanggar Pasal 287, pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.

Garis marka jalan warna kuning

Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Garis Marka Jalan Berwarna Kuning dan Putih

Garis yang berada di tengah jalan tersebut ada dua warna yang berbeda yakni putih dan kuning, penggunaan warna pada marka jalan tersebut bukan tanpa arti atau jadi hiasan

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024