Awas, Jangan Asal Belok Kiri di Persimpangan
- jakarta.go,id
VIVA – Masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang masih tidak mengetahui bahwa ada aturan khusus soal belok kiri di persimpangan. Hal itu diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, peraturan tentang larangan langsung belok kiri diatur dalam Pasal 112 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu dijelaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
"Itu sudah diatur di dalam tata cara berlalu lintas pasal 112 ayat 3," kata Budi kepada VIVA di Jakarta.
Kata dia, bila pengendara kendaraan bermotor langsung berbelok ke kiri di persimpangan jalan tanpa ditentukan oleh rambu lalu lintas, maka bisa dikenakan sanksi, sebagaimana yang ada di Pasal 287 UU LLAJ.
"Bisa kena sanksi, berarti melanggar rambu-rambu atau isyarat lalu lintas. Melanggar Pasal 287, pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu," ujarnya.