Praktik Biro Jasa dan Calo, Sama atau Beda?
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVA – Guna membantu mereka yang kesulitan mengurus surat-surat kendaraan, banyak wiraswasta yang membuka perusahaan biro jasa. Tak hanya kelengkapan surat-surat kendaraan saja, biro jasa juga bisa membantu pemilik untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Muncul pertanyaan, apakah praktik biro saja yang sudah marak sejak puluhan tahun lalu ini sah secara hukum?
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pengurusan dokumen dan pajak kendaraan lewat biro jasa adalah perbuatan legal atau tak melawan hukum.
"Tidak ada aturan yang melarang pembayaran pajak maupun proses pembayaran kendaraan lainnya menggunakan biro jasa," kata Bayu kepada VIVA.
Ia menjelaskan, tak ada peraturan atau undang-undang yang melarang pengurusan surat dan pajak kendaraan lewat biro jasa. Beda halnya jika mengurus surat-surat lewat calo.
"Yang dilarang itu kan calo, mereka kan memotong antrean, memaksa. Kalau biro jasa tidak. Konsumen yang datang untuk meminta bantuan dan ikut proses antrean seperti lainnya," ujarnya.
Punya Legalitas
Bayu menuturkan, biro jasa memiliki legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham. Biro jasa ini nantinya mengikuti proses antrean seperti yang lainnya.
"Mereka (biro jasa) ikuti proses yang sama, antre terus bayar. Perihal ada biaya tambahan dan lain sebagainya, ya itu urusan masyarakat dengan biro jasa. Di kepolisian, tetap dokumen harus lengkap," tuturnya.
Jika masyarakat merasa keberatan dengan biaya yang dipatok oleh biro jasa, dia menyarankan agar mengurus sendiri dengan cara datang lebih awal.
"Kalau enggak mau repot, ya datang lebih pagi. Pelayanan dibuka mulai jam 08.00. Kalau mau mudah, daftar dulu lewat sistem online, pelaksanaan di kantor Samsat, pembayaran juga beberapa bisa lewat ATM," jelasnya. (ren)