Buat SIM A Umum Disebut Mahal, Begini Respons Polisi
- VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo
VIVA – Kepala Seksi Satpas SIM dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, menampik soal isu mahalnya biaya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum hingga Rp 700 ribu.
Menurut dia, Satpas hanya melayani pembayaran untuk penerbitan SIM saja. "Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM A umum baru sebesar Rp 120 ribu, ditambah biaya uji simulator sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM A umum sebesar Rp 80 ribu," ujarnya, Sabtu, 11 November 2017.
Jika ada biaya tambahan yang nilainya hingga sekitar Rp 700 ribu, menurut Fahri, pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Kemungkinan besar, lanjut dia, biaya tersebut untuk operasional uji kesehatan, tes psikologi dan sertifikat pelatihan atau pendidikan mengemudi dari lembaga terkait.
"Untuk ketiga syarat itu bukan kami yang melayani. Misalkan kesehatan berarti rumah sakit terkait yang menentukan harga. Demikian juga dengan uji psikologi dan sertifikat mengemudi. Jadi jangan dijadikan satu paket kami membebankan Rp 700 ribu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno mengemukakan, biaya pembuatan SIM A Umum mencapai Rp 700 ribuan. "Biayanya pertama Rp 500 ribu total Rp 760 ribuan sudah termasuk biaya asuransi dan simulator," ujarnya.
Hari ini, Ponco membantu para pengusaha taksi online seperti Uber, Grab dan Go-Car dalam pembuatan SIM A Umum kolektif di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Para pengemudi taksi online harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Hal itu sesuai Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. (ren)