Biaya Bikin SIM A Umum Murah Cuma Pepesan Kosong?
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA – Pengemudi taksi online wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum. Hal ini tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
Namun ada satu hal yang membayang-bayangi para sopir taksi online untuk memenuhi kewajiban tersebut, yakni biaya mahal dan sulitnya mendapatkan SIM A Umum.
Ponco Seno, Ketua Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang saat ini membantu mengakomodir para pengusaha taksi online, seperti Uber, Grab dan Go-Car untuk membuat SIM A Umum kolektif, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, biaya pembuatannya mencapai Rp760 ribuan.
"Biayanya pertama Rp500 ribu, total Rp760 ribuan sudah termasuk biaya asuransi dan simulator. Jadi ada biaya simulator, asuransi, kesehatan, total Rp230 ribuan," ujarnya.
Kata Ponco, biaya bisa lebih tinggi lagi bila pembuatan SIM A umum dilakukan sendiri tanpa kolektif. "Kalau sendiri mungkin bisa Rp1 juta, karena biaya setengahnya dari pengusaha online dan koperasi," tuturnya.
Keterangan senada juga disampaikan, Fadli, salah seorang peserta dari GO-Car. Dia menyebut, total dana yang mesti dikeluarkan untuk membuat SIM A Umum sekira Rp700 ribuan. "Kalau saya lihat dalam proses di depan Rp500 ribu di dekat safety lapangan dekat masjid, kemudian di BRI (asuransi) Rp50 ribu, kemudian tambah Rp120 ribu. Total kalau enggak salah sekitar Rp700 ribuan," katanya.
Keterangan berbeda disampaikan Kasie Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan biaya sebenarnya yang patut dikeluarkan hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A umum yakni Rp120 ribu dan simulator Rp50 ribu.
Dia menegaskan, tak ada biaya lain yang mesti dikeluarkan. Kalaupun ada, Fahri mengaku tak mengetahui hal tersebut. (ren)