Jangan Nekat, Ini Ancaman Pemotor Lawan Arus Hindari Tilang

Pemotor melaju lawan arus saat terciduk polisi
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan pengendara sepeda motor di Indonesia adalah melawan arus. Selama enam hari Operasi Zebra digelar, jenis pelanggaran ini telah dilakukan oleh 7.393 pemotor.

Langgar Lalu Lintas, Pengendara di Lombok Tengah Baca Al-Quran

Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu, yang angkanya sebesar 5.957 pelanggar.

Jumlah pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam hasil analisa dan evaluasi Operasi Zebra selama 1-6 November 2017. Lantas, apa sanksi pengendara yang nekat melawan arus?

Wajah Terciduk Kamera, Siap-Siap Kena Tilang

Dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir.

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksinya ada di dalam Pasal 287 UU LLAJ, yakni pidana kurungan atau denda.

39.067 Pengendara Ditilang Selama Sepekan Operasi Zebra Jaya, Ini Pelanggaran Terbanyak

"Setiap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu Pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a, pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA. (hd)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

92.300 Pengendara Melanggar Selama Operasi Zebra Jaya 2024

Operasi Zebra Jaya 2024 rampung. Total ada 92.300 pengendara yang melanggar lalu lintas selama dua pekan Operasi Zebra Jaya 2024 digelar. Jika dirinci, total ada 50.900 p

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2024