Jangan Nekat, Ini Ancaman Pemotor Lawan Arus Hindari Tilang
VIVA – Jenis pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan pengendara sepeda motor di Indonesia adalah melawan arus. Selama enam hari Operasi Zebra digelar, jenis pelanggaran ini telah dilakukan oleh 7.393 pemotor.
Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu, yang angkanya sebesar 5.957 pelanggar.
Jumlah pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam hasil analisa dan evaluasi Operasi Zebra selama 1-6 November 2017. Lantas, apa sanksi pengendara yang nekat melawan arus?
Dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir.
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksinya ada di dalam Pasal 287 UU LLAJ, yakni pidana kurungan atau denda.
"Setiap pengguna kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu Pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf a, pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA. (hd)