Akhirnya Tilang dengan Bukti CCTV Siap Diterapkan di Jakarta
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA – Penerapan tilang dengan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Jakarta, sepertinya hanya tinggal menunggu waktu saja. Sebab Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjadikan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas.
Dengan begitu rencana ini sedianya bakal disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, untuk merealisasikannya, Ditlantas Polda Metro dipersilakan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang Pengadilan Negeri guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.
“Respons dan tanggapan dari Pengadilan Tinggi (Jakarta) yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT, bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” kata Halim Pagarra, seperti disitat NTMC Polri, Kamis, 19 Oktober 2017.
Dikatakan dia, respons yang sama juga disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Lebih lanjut Halim mengatakan, pihaknya akan segera mensosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sedangkan terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum akan dibicarakan lebih lanjut.
“Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya," kata dia.