Kenapa Razia Sirine dan Rotator Tak Sasar Para Pedagang?
- twitter @TMCPoldaMetro
VIVA.co.id – Lampu rotator, strobo atau sirine untuk mobil pribadi hanya boleh dipasang pada kendaraan dinas instansi negara yang memiliki kepentingan khusus. Seperti halnya mobil ambulans, Kepolisian, Pemadam Kebakaran, TNI dan pengawalan Presiden RI.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka tidak heran, pihak Kepolisian Lalu Lintas menggelar razia selama sebulan di Jabodetabek untuk menjaring pengguna aksesori tersebut.
Dan selama empat hari razia dari 11-14 Oktober, tercatat ada 142 kendaraan yang dipergoki menggunakan aksesori terebut.
Meski merazia lampu rotator dan strobo yang terpasang di kendaraan, namun polisi tidak melakukan razia penjualan aksesori tersebut.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra. Kata dia, masyarakat yang terjaring razia kebanyakan mengaku membeli lampu rotator dan sirine di pinggir jalan atau di toko aksesori kendaraan.Â
"Kalau untuk razia toko atau pedagangnya, bukan lagi wewenang kami. Kami hanya menertibkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima VIVA.co.id.
Meski begitu, beberapa pedagang strobo, sirine dan rotator yang berada di kawasan Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat mengaku mulai hati-hati menjual aksesori yang mempunyai undang-undang tersebut.
"Sudah sebulan saya jadi pilih-pilih orang kalau mau pasang rotator atau sirine, soalnya kan sudah dilarang sama polisi juga kalau di jalan raya," ujar salah satu pedagang, Romy kepada VIVA.co.id.
Ia mengaku masih berani menjual aksesori itu hanya dengan orang yang dikenal saja. "Paling kalau kayak pejabat atau polisi mau pasang sih saya kasih, dan orang yang saya kenal saja intinya. Kalau baru kenal saya enggak mau, soalnya takut jadi masalah saja," tuturnya. (tp)