Mobil Dipasang Rotator, Asuransi Ogah Tanggung?
- VIVA/ Stella
VIVA.co.id –  Polisi melarang setiap pengendara roda empat memasang rotator dan sirine pada kendaraannya. Konsekuensinya, petugas akan memberi sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Saat ini polisi dibantu dengan unsur TNI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan razia gabungan untuk menindak para pengguna kendaraan bermotor yang memasang rotator maupun sirine.
Secara peraturan, pemasangan lampu isyarat seperti rotator dan sirine telah menyalahi undang-undang. Lantas apakah modifikasi seperti ini apakah bisa diterima oleh pihak asuransi?
Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra L Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya setiap pengguna mobil yang ingin memodifikasi kendaraannya wajib melaporkan ke pihak asuransi terlebih dahulu.
"Begitu kamu ada penambahan aksesori, langkah yang kamu lakukan adalah lapor supaya disurvei ulang. Intinya kamu kan menambah perlengkapan tambahan yang tidak di-cover sebelumnya," kata Iwan kepada wartawan di Jakarta.
Namun dia tidak menjamin penambahan aksesori bisa diterima pihak asuransi. Apalagi jika pemasangan aksesori tambahan itu menimbulkan risiko bagi pengguna polis itu sendiri. Hal itu kata dia, sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dalam asuransi.
"Nanti kalau ada masalah akibat penambahan aksesori ini, asuransi enggak akan cover. Karena ada beberapa penambahan aksesori ini buat kamu tidak aman. Kalau yang seperti ini sudah pasti tidak akan di-cover," ujarnya.
Tak hanya pemasangan rotator maupun lampu tambahan lainnya, segala hal modifikasi yang mengancam keselamatan pengguna tak akan bisa ditanggung perusahaan asuransi. "Contoh kamu nyeperin mobil, kalau kena polisi tidur pas dilihat rusak. Risiko seperti ini tidak akan di-cover karena kerusakan akibat itu (ceper mobil)," kata dia.