Mobil Hilang di Parkiran, Siapa yang Tanggung?
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Sebagian pengguna mobil tentu pernah mengalami musibah. Salah satunya kehilangan mobil maupun barang berharga di dalam kendaraan saat parkir di parkiran resmi.
Dalam kondisi ini tentu sangat membingungkan para pemilik mobil untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut.
Sebab, dalam setiap tiket atau karcis parkir tertulis, "segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir." Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Pada Pasal 48 Perda itu disebut bahwa pengguna jasa parkir yang kendaraan hilang atau rusak saat parkir di tempat parkir wajib melaporkan kepada petugas parkir atau penyelenggara parkir.
Dalam Pasal 49, ganti rugi kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.
Saat ditemui dalam peluncuran Garda Oto Digital, Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, asuransi bakal menanggung ganti rugi kehilangan tersebut.
"Ya memang kan di karcis ditulis bahwa bentuk kerugian enggak ditanggung pengelola. Sama asuransi bisa diganti kalau hilang di tempat parkir," kata Iwan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2017.
Untuk itu, dia menyarankan agar pengguna kendaraan untuk menggunakan asuransi demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. "Kalau enggak punya asuransi, ya sudah (hilang). Pemilik kalah sama statement yang di karcis," ujarnya. (ase)