Kapan Polisi Berlakukan Pelat Nomor Wajib Berwarna Terang?
- VIVA.co.id/Dian Tami
VIVA.co.id – Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti warna nomor polisi semua kendaraan dengan warna lebih terang. Artinya warna hitam pada pelat nomor yang selama ini digunakan akan diganti dengan kelir yang lebih mencolok.
Hal ini dianggap beralasan mengingat memudahkan polisi mengidentifikasi kendaraan saat dilakukan penindakan tilang melalui kamera pengintai Closed Circuit Television (CCTV).
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Royke Lumowa, rencana mengganti warna pelat nomor sedianya akan diterapkan mulai dua tahun mendatang. "Akan dilakukan pada tahun 2019," kata Royke kepada VIVA.co.id di Jakarta, Kamis, 28 September 2017.
Korlantas Polri sejauh ini dikatakan masih menggodok regulasi perihal pengubahan warna pelat nomor polisi. Dengan dalih banyak kajian yang harus dilakukan seperti warna apa yang bakal diterapkan hingga ukuran pelat nomor polisi.
Aturan tersebut juga dipertimbangkan untuk dituangkan dalam Peraturan Kapolri atau Perkap. Sehingga aturan mengenai tilang CCTV dan warna nomor polisi tergabung menjadi satu kesatuan.
Dari hasil penelitian kepolisian, kamera CCTV belum bisa menangkap secara jelas pelat nomor atau nomor polisi kendaraan bermotor karena nomor yang berwarna hitam. (one)