Sok Keren Pakai Lampu Strobo, Ini Bahayanya

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator
Sumber :
  • VIVA/ Stella

VIVA.co.id – Hingga saat ini masih banyak pengguna mobil memasang lampu strobo atau rotator di bagian depan kendaraannya dengan dalih sebagai aksesori tambahan. Namun, pemasangan lampu itu justru merugikan sang pemilik dan pengguna jalan lainnya.

Jadi Cepu di Jalanan Bisa Dapat Uang Rp3 Juta

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pemasangan lampu strobo pada kendaraan membahayakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.

"Strobo itu kan lampu yang cukup menyilaukan dan cukup membahayakan," kata Budiyanto kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Aturan di Sini, Tilang Bisa Bikin Kantong Jebol

Menurut dia, setiap tindakan pengguna atau pengemudi kendaraan bermotor yang mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas, maka petugas kepolisian tak segan-segan untuk menindak para pelanggar.

"Kalau dalam aturan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor tidak boleh memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujarnya.

Paling Banyak Kena Tilang, Segini Denda Kalau Gak Pakai Helm

Bagi pengguna mobil yang nekat memasang lampu strobo pada kendaraannya, maka sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dikenakan sanksi.

Dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi atau sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Pidananya kurungan satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 ribu," kata dia. 

Mercedes-Benz E300 tabrak lari di Pakuwon City, Surabaya, Jawa Timur

SIM Langsung Dicabut Permanen Jika Terlibat Kasus Tabrak Lari

Jika terlibat dalam kasus tabrak lari, di mana bisa SIM bisa dicabut permanen dengan adanya tilang sistem poin ini.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025