Terekam CCTV Main Hape Saat Berkendara, Tilang Menanti

CCTV yang memantau pelanggar lalu lintas di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Media sosial kini sedang dihebohkan dengan sebuah gambar yang menyatakan bahwa setiap pengemudi dan pengendara akan ditilang, bila kedapatan menggunakan telepon genggam saat melintas di jalan raya.

Mulai 2025, PPN Naik 12 Persen: Ini Barang dan Jasa yang Naik dan Dikecualikan

Tindakan tilang dapat dilakukan melalui bukti rekaman gambar yang ada di CCTV. Kamera pengawas ini diletakkan di atas tiang lampu pengatur lalu lintas.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Mengenal IMEI dan Peran Pentingnya dalam Mengatur Pasar Gadget Indonesia

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengatakan bahwa gambar yang beredar tersebut benar adanya. Saat ini polisi sedang memasang kamera pengawas di beberapa titik, untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

"Iya benar itu, tapi baru di beberapa tempat," kata Royke kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Kronologi Polisi Tindak Pajero Milik King Abdi yang Viral Pakai Lampu Menyilaukan

Sayangnya, Royke tak menyebutkan tempat-tempat mana saja yang dipasangi kamera pengawas. Alasannya, kata dia, kamera CCTV memang sengaja dipasang tersembunyi atau tidak terlihat mencolok.

"Namanya juga kan kamera tersembunyi. Dari gambarnya itu memang terlihat di atas ada kamera. Tapi kan orang-orang enggak tahu itu kamera apa," ujarnya menambahkan.

Kata dia, penilangan yang tertangkap lewat kamera CCTV tersebut berlaku baik untuk pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua.

Selain pelanggaran akibat berkendara sembari mengoperasikan ponsel, kamera itu juga digunakan untuk merekam kejadian pelanggaran lainnya.

"Ini bukan hanya menangkap pelanggaran yang main handphone saja, tapi bisa menilang yang terobos lampu merah, marka, rambu, dan lain-lainnya," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya